min kalau kita buat NPWP cabang, dan NPWP Pusat sudah PKP. Apakah cabang secara otomatis ikut PKP min? mohon dibantu mas/mba ini tetap harus pengajuan tersendiri kan ya?
secara umum seharusnya ga lngsung, tp ini boleh digali dulu, pusatnya terdaftar dimana.
–
ABS