#11Q: (twitter) mau tnya prihal ppbj… Jika ppn di ppbj berbeda 1 sampai 3 rupiah berbeda di faktur pajak apakah mempengaruhi endosment bebas ppn 10%?
#11A: Pembuatan Faktur Pajak didasari oleh PPBJ, sehingga seharusnya data nya sinkron antara PPBJ dan FP-nya, jika ada perbedaan data silakan lakukan penggantian FP/PPBJ dengan mengikuti ketentuan yang berlaku (PPBJ: PMK-173/2021; FP: PER-24/2012 dan perubahan).
–
BCW