Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya terkait pph 42 atas sewa tanah bangunan yang disetor sendiri. terkait pelaporannya harus dirinci satu per satu gak ya? karena sewa di tempat yang sama, namun banyak pihak yang menyewa. atau satu NTPN dibuatkan 1 list saja? ketentuannya diatur dimana?

Jawaban

WP off saat digali

Dasar Hukum

Editor

MDR