SIang, mau bertanya untuk PPH terhadap WNA dengan dokumen KITAS/ PPh 21 atau 26
Apabila memenuhi pasal 2 PMK-18/2021, diperlakukan sebagai SPDN Seharusnya. Namun, ada juga beberapa KPP yang berpendapat dipotong PPh 21 atau 26, tergantung kapan punya NPWP. Oleh karena itu, konfirmasi KPP juga y
–
DFV