1. Ketika kami mengirim barang ke Batam tanpa PPBJ: a Bagaimana mekanisme kami membayar PPN keluaran atas barang? 2. Untuk proses clearance di Batam untuk barang yang tidak ada atau ada PPBJ dokumen apakah yang dibutuhkan untuk bisa mengeluarkan barang? Untuk terkait proses clearance ini dijelasain gimana ya mas/mba? apa perlu digali lagi aja maksudnya apa?
1. Betul, tanpa ada PPBJ maka tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Tetap kena PPN. Tidak bisa pakai FP 07, tetap 01. 2 & 3. Terkait clearance yg dimaksud WP, sebaiknya langsung arahkan WP untuk melihat lembali ketentuan pengeluaran BKP berwujud dari Kawasan Bebas ke TLDDP dalam PMK 173/2021. Agar nanti wp bisa menyesuaikan “clearance” yang dia maksud dengan ketentuan pengeluaran barang dari kawasan bebas sesuai yg ada di peraturan.
–
ALK