Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon bertanya lagi, Jika WP hanya ikut PPS kebijakan 1, apakah pembetulan spt tahun 2019 setelah tanggal UU HPP diperbolehkan? https://twitter.com/Susmawaty5/status/1494509696962953217 === jika wp ikutnya yg kebijakan 1 berarti untuk pembetulan SPT 2019 ini gak masalah ya mas/mba?

Jawaban

untuk kebijakan 1 tidak ada larangan pembetulan SPT Tahunan 2019 kak. yang tidak bisa pembetulan apabila mengikuti kebijakan II. sesuai pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021 “Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap

Dasar Hukum

Editor

DR