Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dividen. laporan kalau mau pembetulan gimana ? kalau perusahaanya yg memberikan harus lapor ?

Jawaban

bisa dilaporkan ulang aja realisasi investasinya sebagai pembetulan. kalau perusahaan gak ada skrg kewajibannya ada di penerima dividen

Dasar Hukum

Editor

AL