Saya ingin menanyakan perihal warisan yang belum dibagikan . Orang tua memilki harta sebuah rumah , dan orang tua mencantumkan nama anak anaknya di akte ( sebagai warisan untuk anak anaknya ) Orang tua masih hidup, tidak bekerja , tidak punya penghasilan . Sampai sekarang rumah tersebut masih belum di jual , jadi warisan tersebut masih belum di terima oleh anak anaknya, jadi hanya sebatas mencantumkan nama anak anaknya di surat rumah saja . Yang menjadi pertanyaan kami adalah : 1. Apakah
warisan itu biasanya kalo yang ngasih sudah meninggal.. kalo masih hidup namanya hibah.. terkait yang perlu dicantumkan di daftar harta spt tahunan anak2nya, adalah harta yang dimiliki/ dikuasai OP tersebut per akhir tahun pajak bersangkutan
–
SR