izin bertanya, jika WP shareholder menerima dividen full lalu tidak diinvestasikan berarti harus disetor pajak pasal 17 ayat 2? dan apakah sudah benar kode dan jenis setoran pajak 411128 419 ? terimakasih
kalau wp menerima dividen dan tidak menginvestasikan dividen itu seharusnya terutang pph final atas dividen 10% dengan mekanisme setor sendiri, dan apabila sudah bayar dan tervalidasi dengan nomor ntpn maka sudah dianggap lapor.
–
AL