apabila ada wna menjadi komisaris di perusahaan indonesia tetapi domisili di luar negri, pajak penghasilan-nya masuk ke kode objek pajak yg 21-100-10 komisaris atau 27-100-99 WPLN?
apabila wna ini tidak memiliki NPWP maka seharusnya dipotong pph pasal 26 kalau mendapat penghasilan dari Indonesia.
–
AL