Kak, kalau OP gak ikut TA, dan ingin mengungkapkan harta perolehan yang dimiliki sebelum 2016, itu bisa menggunakan PPS kebijakan 1 kan ya? Ini aku pakai dasar hukum yang mana ya?
Tidak dilarang mengikuti PPS kebijakan 1. Jadi dipersilakan saja, untuk aturannya pakai penegasan internal ya karena memang tidak dijelaskan gamblang pada pmk atau UUnya
–
AL