ijin bertanya perusahaan saya mengajukan ijin pembubuhan materai ke KPP Madya Bandung lalu dibalas dengan surat penolakan karena Utk Bea Meterai Cek dan Giro sekarang dilakukan pemungutan dan bank ditunjuk sebagai pemungut dengan SK penunjukan sbg pemungut dr kantor pusat. Dalam hal belum memperoleh penunjukan sbg pemungut silakan hubungi kantor pusat melalui Pajak 1500200. Mas/mba apakah ini maksudnya suruh lewat pengaduan?
Nanti patokannya pakai PMK 151/2021 - Pasal 2 (1)Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai. (2)Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.surat berharga berupa cek dan bilyet giro; - Pasal 4 ayat 3 Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea
–
FF