untuk pelaporan BC 25 pada e faktur yg terlanjur dilaporkan pada dokumen lain pajak masukan apakah harus di batalkan untuk kemudian di laporkan pada SPT induk bagian IIB
karena sampai saat ini inputkan BC 25 itu masih diinputkan dalam IIb maka silakan minta wp melakukan pembetulan saja
–
AL