mau tanya terkait realisasi dividen bebas pajak min. jika perusahaan tbk mengalami kerugian bagaimana cara pengisian laba perusahaan di fitur pelaporan realisasinya ya min?
Jadi dikonfirmasi dulu ya , devidennya dari DN / LN .Sesuai Lampiran pmk 18/2021 , laba stlh pajak hanya perlu diisi jika deviden berasal dari luar negeri .Kucoba di DJP online , jika deviden dalam negeri juga gak diminta masukin laba stlh pajak dan proporsi kepemilikan . Jika deviden dari LN , laba setelah pajak berarti diisi 0 ya jika rugi
–
FF