#12Q WP OP pekerjaan bebas, penghasilan sepenuhnya dr LN dan di LN tidak dipotong pajak, apakah bisa memakai NPPN?
#12A: bisa saja mas Yudit jika P.Bruto < 4,8M, namun harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai PMK-54/2021. Jika tidak melakukan pemberitahuan, maka dianggap melakukan pembukuan (pasal 4 ayat 4 PMK-54/2021).
–
BCW