Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#60Q ijin tanya mas/mba, saya mau tanya kalau penjualan saham dr orang pribadi ke PT dikenakan pajak apa ya? misal di PT. B, bpk Adi mempunyai 5% dari total saham dan ingin menjual saham tsb kepada PT. B. apakah dikenakan pajak mas/mba?

Jawaban

#60A: Kalau yang dijual saham non-bursa, maka tidak ada aspek PPh potput nya ya mbak. Jika ada keuntungan, maka dilaporkan di SPT Tahunan WP OP nya saja.

Dasar Hukum

Editor

BCW