#36Q: Will_i_am @iamlimwilliam https://twitter.com/iamlimwilliam/status/1494203707205963778 Ok, kalau pengertiannya dimiliki atau dikuasai maka dana pensiun lembaga keuangan yang tidak bisa diambil sebelum usia pensiun yang ditetapkan tidak termasuk dalam harta yang dimiliki atau dikuasai, berarti mirip dengan jht dan jp yang hanya bisa diambil setelah usia 56thn
#36A: gak disebutkan khusus dalam peraturan. jadi kita normatif aja mbak. kalo memang bukan merupakan harta yang dimiliki atau dikuasai sesuai petunjuk pengisian di per-36/2015, tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. jika membutuhkan penegasan lebih lanjut, boleh dikonsultasikan ke KPP nya.
–
AF