kan saya ada dapat faktur pajak atas jasa virtual account. nah apakah atas jasa virtual account itu saya harus memootong pph 23 atau tidak? soalnya saya bingung lihat di pmk 141 itu termasuk jasa apa
Lawan transaksi adalah bank. Di uu PPh pasal 23 ayat (4), penghasilan yang diberikan atau terutang kepada bank adalah yang tidak dilakukan pemotongan PPh 23
–
AAM