Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal wp punya kredit pajak pph 23 sebanyak 5. 3 diakui di kredit pajak, lalu yang 2 dibiayakan apakah bisa?

Jawaban

PPh gak bisa dibiayakan, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh sttd UU HPP. Jadi pilihannya memang hanya dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

AAM