misal wp punya kredit pajak pph 23 sebanyak 5. 3 diakui di kredit pajak, lalu yang 2 dibiayakan apakah bisa?
PPh gak bisa dibiayakan, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh sttd UU HPP. Jadi pilihannya memang hanya dikreditkan
–
AAM