bila kita membeli aset bekas yg dimana masa manfaatnya sudah habis, apakah kita tetap perlu menyusutkan kembali, secara perpajakan bagaimana?
yang disusutkan/diamortisasi adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun
–
AAM