Pada transaksi bond. Selisih kurs dari pendapatan bunga, yaitu selisih kurs yang digunakan pada saat penctatan accrued interest income dan pada saat realisasi interest income. Itu deduct atau non deduct ( atas selisih kurs nya)
Sekadar konfirm, yang dimaksud wp ini “kerugian” atau “keuntungan selisih kurs mata uang asing” mba? kerugian selisih kurs mata uang asing, sesuai Pasal 6 UU PPh sttd UU HPP, bisa dibiayakan. keuntungan selisih kurs mata uang asing, merupakan objek PPh, sesuai pasal 4 ayat 1.
–
ALK