Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya, kalo hibah saham ke non keluarga, pemberinya kena pph berapa persen?

Jawaban

PMK 90/2020. Hibah saham ke pihak non keluarga. a. Pemberi: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi Pihak pemberi. Tidak ada potput PPh, cukup laporkan keuntungan tsb di SPT Tahunannya. b. Penerima: harta hibahan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 PMK 90/2020, merupakan objek PPh dan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

ALK