Amortisasi biaya atas selisih harga beli bond yg lebih besar dari harga jualnya apakah bisa dibiayakan?
Terkait amortisasi yang bisa dibiayakan, diatur di pasal 6 UU PPh: Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
–
ALK