Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk OP non PKP yg menyetorkan PPN KMS apakah PPN yg disetor tsb bisa menjadi pengurang dalam SPT OP?

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai Pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp. yang tidak bisa dibiayakan untuk jenis pajak adalah pph.

Dasar Hukum

Editor

FRS