#16Q: saya PKP pengguna jasa virtual account, faktur pajak yang saya dapat nama barangnya jasa virtual account, apakah bisa sy bisa kredikan PM nya? mohon dibantu mas mbak
#16A jelaskan normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU HPP klaster PPN sajaa mas jika kondisinya memenuhi pasal 9 ayat 8 tsb > maka tidak bisa dikreditkan sbg PM
–
IN