#4Q: Siang Bu izin bertanya, jika biaya sudah di NDE (Non Deductible Expense) apakah bisa dipotong PPh 21 lagi? Dan boleh disertai peraturan yang ada, terima kasih
#4A pm mbayul normatif Pasal 4 ayat 1, ayat 3, dan Pasal 6 ayat 1 huruf n UU HPP klaster PPh
–
IN