charlie kurnia Thu 02/17/2022 10:06 To: informasi perpajakan; Salam, Saya tanya untuk PPh final UMKM diatas 500 juta bagaimana perhitungan nya ? Jika memang harus bayar pajak apa bayar per bulan / tahun atau bagaimana ?. Terus apa tetap perlu isi laporan insentif juga ?. Mohon infonya Terima kasih. Kalau untuk PMK atau Juknis nya apakah sudah ada atau belum?
penyetorannya tetap perbulan seperti biasa, namun memperhatikan batasan 500jt yang tidak kena pajak, contoh terlampir. Terkait apakah ada pelaporan atau tidak, ketentuan teknisnya masih belum ada kak, masih sesuai dengan UU HPP pasal 7 ayat 2a.
–
DR