penghasilan jasa konstruksi ada 2 tarif, 2% dan 4%, namun untuk pengisian di eform hanya bisa 1 tarif saja. bagaimana?
melalui e-spt pilih tarif terbesar kemudian edit bagian pph terutang (catatan harus dilaporkan maksimal 28 Feb). untuk eform menunggu ada perbaikan.
–
NK