Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau lapor unifikasi PPh 4 (2) atas sewa tanah, namun di pilihan kode objek pajak ada dua yang keterangannya sama yaitu 28-403-01 dan 28-403-02 , saya harus pilih yang mana ya? Apakah “01” untuk NPWP sendiri dan “02” jika mengisikan npwp lawan transaksi

Jawaban

Pakenya yang 28-403-02, sesuai lampiran per 24/2021

Dasar Hukum

Editor

R