perusahaan memiliki beberapa cabang dan berstatus PKP, kemudian dipusatkan secara jabatan sehingga faktur pajak masukan di cabang tidak bisa dikreditkan. Atas PPN masukan tersebut apakah bisa dibiayakan?
ketentuan pm tidak bisa dikreditkan di pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp, mungkin wp yg memilih mau tidak dikreditkan? kalau seperti itu, ketentuan bisa dibiayakan secara fiskalnya ada di pp 94 2010 pasal 10 ayat 1
–
CRG