jika ada transaksi dg LN, biasanya berupa pembelian film. Kali ini filmnya dimiliki oleh kami PT di indo 50%, dan LN 50%. Apakah kami wajib membayar royalti? Kalau sprti ini kita tidak mengatur ya untuk pembayaran royaltinya? Atau gimana ya?
pertanyaannya royalti kan memang ya, bukan pajaknya? kalo bukan pajak berarti bukan ranah kita
–
RS