WP mau ikut PPS, tahun 2018 dapet dana pembebasan lahan, tahun 2019 dana tersebut sudah dibelikan apartemen, yang di ikutkan PPS kas atau apartemen?
untuk pps kebijakan 2 ada klausul harta yang masih dimiliki per 31 des 2020, seandainya yg masih dimiliki per 31 des 2020 yg apartemen, berarti yang dapat diikutkan di pps yang apartemen
–
CRG