Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

102. Pembayaran jasa , pemberi jasa bilang penghasilan tsb masuk sbg PNBP ada potput pph

Jawaban

Karena penghasilan masuk PNBP kemungkinan pemberi jasa dikecualikan sbg subjek pajak. Sesuai pasal 2 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria : 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah

Dasar Hukum

Editor

FF