Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#24Q: Di tahun 2021 OP A (SPLN) berada di Indonesia selama 2 minggu dan sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki penghasilan di Indonesia. Namun OP A memiliki penghasilan dari negara asalnya (India). Dikarenakan masih memiliki NPWP, maka OP A wajib melaporkan SPT Tahunan 2021, apakah atas penghasilan dari India tersebut dianggap sebagai objek PPh ? Atau apakah bisa di SPT dilaporkan nihil? Karena tidak memiliki penghasilan dari Indonesia sama sekali. ini walaupun hanya dapat penghasilan dr LN

Jawaban

#24A: iya sa, soalnya dia berstatus sebagai WPDN. jadi untuk penghasilan dari luar Indonesia juga harus dilaporkan di SPT. kalo ada pemotongan disana ikut ketentuan pengkreditan Pasal 24

Dasar Hukum

Editor

AF