jika pengungkapan ketidak benaran sudah dilakukan dan proses penyidikan pun sudah dihentikan atas tahun tersebut, apakah atas tahun itu apa masih dapat dimintakan klarifikasi melalui SP2DK juga ? padahal sudah dilakukan bukper s/d penyidikan
pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, dalam hal WP sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan dan tertangguh karena ada pemeriksaan bukper, pemeriksaannya diterbitkan LHP Sumir
–
AAM