Mohon maaf izin bertanya mas mbak, pada e-form Orang Pribadi apakah unggah lampiran hanya dapat dilakukan ketika status Lebih Bayar? Terima kasih sebelumnya mas mbak
1770s. Jika statusnya selain Lb tidak bisa upload lampiran. Wp diminta AR untuk upload bupot. Jika wp bersedia, bisa menggunakan eform 1770
–
DR