Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah jasa tenaga medis termasuk tenaga ahli? Apakah ada aturan yg menyebutkan list tenaga ahli?

Jawaban

Tenaga ahli yang disebutkan di peraturan: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris. Dasar hukum: PER 16/2016, PP 23/2018.

Dasar Hukum

Editor

ALK