Apakah jasa tenaga medis termasuk tenaga ahli? Apakah ada aturan yg menyebutkan list tenaga ahli?
Tenaga ahli yang disebutkan di peraturan: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris. Dasar hukum: PER 16/2016, PP 23/2018.
–
ALK