Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon maaf mas mbak izin bertanya, untuk ketentuan pengkreditan pajak masukan utk dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak juga bisa 3 bulan setelah diterbitkan, ada di ketentuan yang mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

Sesuai PER-16/2020, Dokumen yang dipersakaman dengan FP itu “merupakan pajak masukan”. Dimana pajak masukan sendiri pengkreditannya sesuai Pasal 9 ayat 9 UU PPN..

Dasar Hukum

Editor

DFV