Mohon maaf mas mbak izin bertanya, untuk ketentuan pengkreditan pajak masukan utk dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak juga bisa 3 bulan setelah diterbitkan, ada di ketentuan yang mana ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya
Sesuai PER-16/2020, Dokumen yang dipersakaman dengan FP itu “merupakan pajak masukan”. Dimana pajak masukan sendiri pengkreditannya sesuai Pasal 9 ayat 9 UU PPN..
–
DFV