Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau jasa perantara, yg gk punya npwp tarifnya jadi 4% yg awalnya 2% itu untuk kasus seperti apa ya?

Jawaban

jika yg menyerahkan jasa adalah badan yg tidak memiliki NPWP

Dasar Hukum

Editor

H