komisi yang dibayarkan kepada OP atas jasa perantara oleh Badan, dan OP nya tidak memiliki NPWP, dipotongnya PPh 21? tarif 20% lebih tinggi?
jika yg menyerahkan jasa adalah OP dan tidak memiliki OP, maka benar pph yg dipoton lebih tinggi 20%
–
H