Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan BKP dari akwasan bebas ke TLDDP, terjadi di 2019. PM nya apakah bisa dikreditkan? ada FP?

Jawaban

Berarti saat itu masih pakai PMK 62/2012. transksi tsb dipungut PPN, Pengusaha di kaw bebas wajib setor PPN ke kas negara dengan SSP. Tidak ada FP, karena tidak ada PKP di kawasan bebas. PM nya bisa dikreditkan oleh pihak TLDDP.

Dasar Hukum

Editor

ALK