Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP N, punya aset di singapura kemudian dijual dengan harga kecil/rugi. bolehkah diakui sebagai biaya?

Jawaban

normative pasal 6 UU PPh. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; boleh dibiayakan. jika bukan 3M penghasilan, maka tidak boleh dibiayakan. OP cukup sesuaikan nilai harta di SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

ALK