Untuk PPS Kebijakan II, terkait harta di luar NKRI, dialihkan ke NKRI tapi tidak diinvestasikan, apakah ada prosedur khusus untuk pengalihannya ke NKRI ? dan apakah harta yang dialihkan kembali ke NKRI dapat langsung digunakan ?
pasal 15 ayat 2 PMK 196/2021 Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
–
H