#37Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, tidak ada perlakuan khusus thd PPN Royalti kan ya mas mbak? Tetap bisa dijadikan sebagai kredit pajak masukan dan dapat dikredtikan hingga 3 bulan setelah FP diterbitkan? Terima kasih sebelumnya mas mbak
#37A By pm. Tidak ada ketentuan khusus terkait pengkreditan pajak masukan atas PPN royalti. Ketentuannya pengkreditan pajak masukannya mengacu ke ketentuan Pasal 9 UU PPN stdtd UU Cika.
–
TANSP