aku ada penjualan ke kawasan bebas dibulan maret 2021 bulan ini mereka kembalikan barangnya sebagian,,karna tidak bisa bayar, untuk hal itu harus dibuat nota retur apa bagiamana ya?
- Tetap ada kewajiban pembuatan nota retur . - Ada kewajiban PPN oleh Pembeli karena masuk sbg Pengeluaran Barang dari Kawasan bebas ke TLDDP . Namun PMK yang mengatur terkait pengeluaran barangnya masih mengacu ke pp 10/2012 dmana pp tsb sudah dicabut dengan pp 41/2021, untuk terkait hal tsb bisa konfirm kpp
–
EFA