Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba WP tanya untuk pemeriksaan atas kelebihan PPN, dalam hal status LB 6 tahun berturut- turut. Apakah objek tahun pemeriksaan juga ditahun yg bersangkutan ya?

Jawaban

WP no respon. Secara umum, untuk PKP selain pasal 9 ayat (4b) UU PPN ketika mau restitusi cuma bisa di akhir tahun buku aja (masa Desember aja) gabisa di setiap masa pajak. Jika dia pilih restitusi mekanisme biasa, maka memang akan diperiksa

Dasar Hukum

Editor

EFA