WP bertanya pemilihan masa pajak utk pembuatan kode billing sewa bangunan, ini saat terutangny kan ya? Kalo aku liat di kep 227/2002, pemotongan atau penyetorannya dilakukan bulan berikutnya setelah pembayaran atau terutangnya sewa. Jadi saat pembayaran sewa atau terutangnya sewa mana yg terjadi terlebih dahulu?
pemilihan masa pajaknya sesuai yang diatur di KEP-227/2002nyaa, mengacu ke bulan pembayaran atau terutangnya sewa
–
CRG