WP ikut TA tahun 2017, skrng baru cek email ada himbauan buat laporan penempatan harta, WP sakit dari 2018 sepertinya jadi ga lapor penempatan harta TA nya. Kalau status NPWP NE apakah menghilangkan kewajiban lapor penempatan harta? Kan harusnya lapor pertahun sampai 3tahun sejak dpt sket dan paling lama disampaikan saat batas waktu lapor SPT Tahunan. Kalau terlambat gini gmn ya? Apa masih bisa dilaporkan atau ada sanksi dan semacamnya? Yg sebelumnya pernah dilaporkan bisa dilihat ga mas/mb?
Tetep kita arahkan buat lapor aja Tar, terlebih si WP dapat himbauan dari KPP nya juga kan ya. sesuai pasal 2 ayat (2) PER-03/2017, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Jadi apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan. Untuk contoh format laporan dan periode laporannya bisa melihat lampiran PER-03/2017.
–
EFA