Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di P3B hak pemajakannya masuk ke dalam pasal 7. hak pemajakan di negara asal. apakah pihak di Indonesia tetap membuatkan bukti potong?

Jawaban

iya, tetap membuatkan bukti potong dengan tarif sebesar 0%

Dasar Hukum

Editor

EFA