Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP sebagai pemberi kerja, apakah bisa menjadi pemotong PPh pasal 21?

Jawaban

sepanjang masuk definisi pemberi kerja sesuai PER 16/2016, maka dapat menjadi pemotong PPh pasal 21

Dasar Hukum

Editor

EFA